Hukum & Kriminal

Ditreskrimum Polda Kalsel Panggil Koorwil BEM Kalsel

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Koordinator Wilayah (Koorwil) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel, Ahdiat Zairullah dan Rekannya Ahmad Renaldi selaku Departemen Kebijakan BEM ULM memenuhi panggilan Direktorat Reskrimum Polda Kalsel, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan dengan sengaja mengumpulkan massa, Senin (26/10).

Pemanggilan ini merupakan imbas dari aksi massa tolak Omnibus law UU Cipta Kerja yang di gelar oleh BEM se-Kalsel pada Kamis 15 Oktober lalu hingga larut malam dan dengan sengaja tidak membubarkan diri setelah diperintah tiga kali.

Sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral, beberapa mahasiswa juga ikut mengantar Ahdiat dengan cara longmarch atau berjalan kaki dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menuju Polda Kalsel di Jl. S. Parman.

Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Mochmmad Rifa’i membenarkan terkait dengan pemanggilan beberapa mahasiswa yang unjuk rasa beberapa waktu lalu.

“Benar hari ini ada 16 orang mahasiswa dari 4 Universitas yang ada di Banjarmasin yang kemarin turun melakukan demo atau unjuk rasa terkait undang-undang omnibus Law”, ungkap Kombes Mochmmad Rifa’i.

Dirinya mengungkapkan, kegiatan pemeriksaan atau keterangan ini terkait dengan adanya komplain dari kelompok masyarakat yang merasa terganggu dan terugikan dengan aktivitas mereka yang sampai sampai mengganggu ketertiban umum dan aksi unjuk rasa yang lewat waktu serta mengindahkan himbauan untuk membubarkan diri.

“Temen-temen tahu juga jam 02.00 Wita baru bisa kita bubarkan”, tambahnya.

Mengingat, dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012, ada aturan waktu yang ditentukan saat demo di ruang terbuka: pukul 06.00-18.00 waktu setempat.

Dirinya menjelaskan pemanggilan Ahdiat dimaksudkan untuk dimintai keterangan, sebagaimana dalam isi surat pemanggilan bernomor S.Pgl/525-1/X/2020/Ditreskrimum.

Surat itu menyebut, Ahdiat dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana kejahatan dengan sengaja mengumpulkan massa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 218 KUHPidana.

Isi surat tersebut juga ada ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9000, bagi yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Ahdiat Zairullah, menyayangkan pemanggilan dirinya dan rekannya Ahmad Renaldi oleh Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Kita sangat menyayangkan, harusnya ini bisa diselesaikan di diskusi atau mediasi-mediasi lainnya, tanpa harus melalui proses hukum”, ucap Ahdiat, usai diperiksa.

Menurutnya, polisi dapat menempuh jalan lain tanpa mengambil jalur hukum untuk menyelesaikan polemik yang baru ditindaklanjuti ini, namun dirinya mengaku tetap kooperatif.

“Kami kooperatif saja untuk memenuhi panggilan dari kepolisian,” ucapnya.

Ia mengaku, atas perkara ini pergerakan mahasiswa Kalsel dalam menyampaikan aspirasi dan kebebasan berpendapat di muka umum akan terhambat.

Kuasa Hukum dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Banjarmasin, Muhammad Pazri yang menemani pemeriksaan mengatakan bahwa secara garis besar untuk pemanggilan mahasiswa tersebut masih terbilang kabur (tidak jelas).

“Masih kabur lah substansi yang di tuduhkan untuk kawan-kawan kalau di kaitkan dengan unsur pasal 218 KUHP”, ungkap Pazri.

Pazri juga berharap agar periksaan dalam perkara ini, pihak penyidik dapat bersikap bijak dan selektif menangani perkara tersebut.

“Harapannya untuk penyidik agar lebih bijak dan selektif dalam hal perkara ini dan memunculkan deskripsi yang benar-benar adil untuk kawan-kawan mahasiswa”, pangkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like