Uncategorized

Dinilai Tak Netral, Pengamat Hukum Minta Ketua dan Anggota KPU Banjar Dinonaktifkan Sementara

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Setelah resmi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan dikabulkannya sebagian gugatan Pasangan Denny Indrayana – Difriadi terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalsel Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat sore (19/3), Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Tak tanggung-tanggung, pelaksanaan PSU ini akan di gelar di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan tersebut diumumkan.

Tak hanya itu, MK juga mewajibkan petugas PPS dan PPK sebelumnya diganti dengan yang baru saat pelaksanaan PSU dan akan dilakukan Supervisi oleh KPU RI.

Namun saat mencoba dikonfirmasi beberapa kali oleh awak media melalui telepon mengenai keputusan MK ini pada Sabtu (20/3), Ketua KPU Kabupaten Banjar M. Muhaimin tak dapat dimintai keterangan.

Saat awak media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Sabtu sore  (20/3), Ketua KPU Kabupaten Banjar tak muncul, walaupun pada saat yang sama beberapa komisioner KPU Kabupaten Banjar sedang melakukan rapat internal.

Akan tetapi, Muhaimin sempat membalas percakapan whatsapp salah satu awak media, yang mana ia menyatakan orang bebas menilai apapun mengenai keputusan MK tersebut.

“Terserah urang ja.menilai apakah….disidang MK sdh ada jawabannya  bahkan nama.sdh disebut….kawa aja.media.membedahnya… (Terserah orang saja menilai apa. Di sidang MK sudah ada jawabannya, bahkan nama sudah disebut. Bisa saja media membedahnya – red),” ujarnya.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, Syahrial Fitri mengungkapkan pasca putusan MK ini, Bawaslu Banjar langsung melakukan rapat persiapan mengenai pelaksanaan PSU ini.

Untuk pelaksanaan pengawasan PSU di 502 TPS yang ada di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar ini, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Pengawasan tersebut lanjut Syahrial Fitri memerlukan SDM baik itu pengawas di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, sehingga pihaknya masih menunggu kebijakan Bawaslu RI, apakah akan melakukan rekrutmen ulang atau mengaktifkan petugas yang sebelumnya.

Pilkada Gubernur Kalsel yang harus dilaksanakan PSU di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar ini tak hanya menjadi bahan evaluasi bagi KPU saja katanya, namun juga menjadi bahan evaluasi Bawaslu dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan PSU sehingga perlu dukungan dari semua pihak.

“Tentu saja kami sendiri akan melakukan pemetaan dalam pengawasan Pilkada untuk menjadi evaluasi. Ini akan menjadi strategi kami dalam melaksanakan pengawasan saat PSu tadi sehingga bisa menjadi lebih maksimal,” terangnya.

Sementara itu Pengamat Hukum, Supiansyah Darham mengatakan keputusan MK agar dilaksanakan PSU di 3 Kabupaten/Kota di Kalsel ini, yakni Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tapin ini membuktikan memang ada ketidakberesan yang dilakukan oleh KPU.

“Khusus untuk Kabupaten Banjar, penyebab PSU ini merupakan fakta hukum yang menandakan tidak bekerjanya KPU secara profesional sehingga ada keputusan tersebut,” katanya.

Tak hanya PPS dan PPK saja yang seharusnya diganti dengan yang baru, Supiansyah Darham juga meminta agar Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar di nonaktifkan karena mereka terbukti tidak netral berdasarkan keputusan MK tersebut.

“Kita minta semua pelaksana PSU nanti baru sehingga PSU mendatang lebih punya kredibilitas. Yang ada ini sudah terbukti ada penyimpangan berdasarkan keputusan MK, ini fakta hukum yang telah terjadi dan peristiwanya terjadi, jadi paling tidak anggota KPU harus dinonaktifkan dulu dan kemudian diambil alih KPU pusat selama pelaksanaan PSU tersebut,” jelasnya.

Tim pasangan Denny Indrayana – Difriadi lanjut Supiansyah dapat melaporkan anggota KPU Kabupaten Banjar ke DKPP RI karena mereka telah terbukti tidak netral berdasarkan fakta hukum dan keputusan MK.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like