AdvertorialKabupaten Tanah Bumbu

Dinilai Melanggar Aturan, Satpol PP Tanbu Tertibkan Lapak PKL

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Dalam upaya menjaga ketertiban di tempat-tempat umum, sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan diatas trotoar jalan dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Damkar Tanah Bumbu, Senin (11/07/2022).

Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang jalan Pusat Niaga Bersujud sampai jembatan Batulicin.

Menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang, sebelum melakukan pembongkaran, petugas Satpol PP memberi peringatan terlebih dahulu kepada PKL yang berjualan menempati trotoar atau menggunakan bagian-bagian jalan untuk tempat usaha.

“Petugas sudah memberi peringatan kepada PKL yang berjualan menempati trotoar. Peringatan diberikan pada Jum’at 8 Juli 2022 kemarin,” sebut Anwar.

Selain memberikan peringatan, sambung Anwar, petugas juga telah memberikan solusi agar pedagang menempati tempat-tempat kosong lapak pasar buah di Pasar Sabtu, Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Pada saat itu, kata Anwar, para pedagang sudah berjanji akan membongkar sendiri lapak mereka paling lambat 2 (dua) hari setelah diperingatkan.

Tetapi kesepakatan tersebut tidak ditepati sehingga petugas Satpol PP terpaksa membongkar sendiri lapak tempat mereka berjualan.

“Hari ini, Senin (11/07/2022) petugas membongkar sendiri tempat jualan PKL yang melanggar aturan, dan PKL tersebut diarahkan berjualan di Pasar Sabtu,” Ujarnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial