Kota Banjarbaru

Komisi III DPRD Banjarbaru Pertanyakan Tujuan Pemko Banjarbaru Untuk Rencana Pengelolaan Parkir di JPO

0
JPO Kota Banjarbaru ( Foto : Azmi)

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Fasilitas umum Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang telah dibangun oleh Pemerintah Kota Banjarbaru di Jalan Ahmad Yani Km.34, cukup dipadati masyarakat yang hanya sekedar berswafoto bukan untuk menyeberang jalan.

Dengan tingginya animo masyarakat yang menaiki JPO tersebut, mereka memarkirkan motornya di bawah JPO dan rencananya akan dilakukan pengelolaan parkir oleh Pemerintah Kota Banjarbaru jika berpotensi dilokasi tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru Emi Lasari mempertanyakan, kalau di fasilitas umum JPO diterapkan pengelolaan parkir, maka hal itu mengalihfungsikan tujuan kegunaan JPO.

“Saya ingin bertanya ke Pemko, JPO ini sebenarnya fungsinya untuk apa?, kalau di sana dikelola parkirnya, beralih fungsi artinya JPO itu,”ungkapnya.

Emi melanjutkan lagi bahwa, ini terkesan membuka ruang untuk mengalihfungsikan JPO menjadi tempat rekreasi hiburan, bukan sarana penyeberangan orang.

Ia menilai, rencana Pemko Banjarbaru tersebut terkesan tidak sesuai, mengingat banyaknya pengujung yang memakai JPO saat ini, hanya sebuah euforia sesaat.

“Ini kan hanya euforia sesaat, yang saya yakin 6 sampai 7 bulan sudah reda, kalau kita membuat parkir disitu, maksud dan tujuannya apa?,” katanya.

Daripada berfokus pada masalah tersebut, menurut Emi, lebih baik Pemko Banjarbaru melihat apa saja kekurangan dan kelemahan dari JPO pertama di Kota Idaman ini.

“Terkait konstruksi di tengah yang menanjak dari semen, itu kan sebenarnya kalau informasi dari Dinas PUPR buat disabilitas, tapi kalo dilihat dari kemiringannya tidak pas buat disabilitas, apalagi kan ada aturannya, jadi itu kemiringannya sudah sesuai apa belum, harusnya dikaji mengenai itu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, daripada harus memikirkan pengelolaan parkir JPO, Pemko Banjarbaru lebih baik mencoba melakukan inventarisir persoalan, dan evaluasi, agar lebih maksimal lagi.

“Saya rasa daripada kita memikirkan parkir, lebih baik untuk menginventarisir persoalan, mengevaluasi setelah JPO ini terbangun, yang mana perlu kita benahi, dari sisi bangunannya, konstruksinya, supaya lebih maksimal,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru, Adi Royan mengatakan, sementara ini lahan parkir di sekitaran JPO masih dikelola secara swadaya oleh masyarakat setempat, tanpa pungutan dana.

“Malam kamis kami ada memantau ke lokasi, sementara parkir di JPO dikelola oleh masyarakat di RT masing-masing wilayah, yaitu wilayah Kelurahan Kemuning dan wilayah Kelurahan Komet,” ujarnya. Sabtu (14/01/2023).

Jika dinilai berpotensi, menurutnya tidak menutup kemugkinan di sekitaran JPO tersebut akan diterbitkan rekomendasi pengelolaan parkir.

“Kedepannya kami tidak menutup kemungkinan, apabila memang lokasi JPO ini berpotensi untuk diterbitkan rekomendasi pengelolaan parkir, maka akan kami lakukan, tentunya tetap memandang kaidah transportasi dan sirkulasi jalan setempat,” ungkapnya.

Sehingga, dengan nanti adanya pemberian rekomendasi pengelolaan parkir di sekitar JPO ini, tentunya menurut Adi Royan dapat ikut memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Banjarbaru.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like