DaerahHukum & Kriminal

Curi Motor Orang Tua Tiri, “NF” Diringkus Polsek Karang Intan

0

Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan meringkus seorang pria berinisial NF 42 tahun warga Jalan Melati Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar dikediamannya terkait dugaan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), pada Sabtu (05/10) lalu.

Kejadian bermula dari laporan Fauzia warga Desa Biih Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar kepada Polsek Karang Intan, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sebuah Kendaraan Bermotor jenis Honda Beat warna Biru, pada Sabtu 19 September 2019.

“Sepeda motor tersebut, sebelumnya diparkir  di dalam rumah korban. Kemudian sekitar jam 04.30 wita korban bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat,” kata Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Karang Intan, IPTU Imam Sayuti

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Karang Intan yang dipimpin Kapolsek Karang Intan, IPTU Imam Sayuti bersama tiga anggotanya melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka berinisial NF yang merupakan saudara dari anak tiri korban beserta barang bukti Sepeda Motor Honda Beat.

Terkait akan hal tersebut, Kapolsek Karang Intan, Imam Sayuti mengatakan tersangka NF dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah