Kota Banjarbaru

Capaian Retribusi Parkir Rendah, Anggota Dewan Minta SKPD Terkait Dievaluasi

0

BANJARBARU,REPORTASE9.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tanggapi capaian realisasi retribusi parkir 4,89% persen yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

Sebelumnya Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru melalui Sekertaris BPPRD Masrul pada Selasa,(17/5/2022) mengatakan, Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, untuk tahun 2022 targetnya sebesar Rp 660 juta pertahun, sedangkan hingga bulan April terakhir, realisasi retribusi pelayanan parkir ini baru mencapai Rp 32.246.000 atau 4,89% persen.

“Kalau dilihat dari presentase 4,89% masih jauh dari capaian target untuk tahun 2022 ini sebesar 660 juta tersebut,”ungkapnya.

Mengenai hal tersebut anggota DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari memberikan tanggapan bahwa, memang retribusi parkir ini tugas pokok dan fungsi Komisi II, selaku anggota dewan sebagai Komisi III memang bermitra dengan Dinas Perhubungan Banjarbaru, tidak salahnya memberikan pendapat dan masukkan, serta ini perlu pembenahan.

anggota DPRD Kota Banjarbaru Nurkhalis Anshari

“Harus ada evaluasi yang benar-benar dilakukan oleh Dishub Banjarbaru terkait capaian retribusi parkir yang sangat minim ini,”paparnya. Rabu,(18/5/2022).

Nurkhalis berpendapat Karena bagaimanapun Kota Banjarbaru sebagai Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan kedepan akan tambah ramai masalah parkir ini dan harus dibenahi oleh Pemerintah Kota.

“Kalau hal seperti ini dibiarkan terus menerus maka akan terjadi kebocoran-kebocoran, yang seolah-olah kita pandang “dibiarkan” hal ini lah yang kami kritik,”ujarnya.

“Intinya kalau dilihat kondisinya baik itu dipasar atau jalan-jalan kan sampai dengan tahun ini kan sudah mulai ramai nih, bedalah dengan kondisi saat kondisi pandemi covid 19 awal-awal 2020-2021 masih bisa kita maklumi,”tambahnya lagi.

Lebih jauh lagi ia menuturkan, jika di lihat situasi saat ini dengan capaian yang sangat minim ini seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk dinas terkait, agar membenahi ataupun ada upaya kerjasama dengan pihak-pihak pengelola parkir untuk menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif retribusi dan sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah.

“Coba kita kembalikan pada aturan-aturan yang mangatur regulasi terkait perparkiran di Kota Banjarbaru, jangan sampai kebocoran-kebocoran ini berdampak dan merugikan daerah, karena ini kan masuknya ke PAD. Banjarbaru kan kota jasa, karena kondisinya tidak memiliki sumberdaya alam, jadi hanya mengandalkan jasa, dari jasa tersebut berupa pajak, dan retribusi yang masuk ke PAD,”terangnya.

“Nanti akan kami sampaikan ke Komisi II yang bergelut membidangi pajak dan retribusi daerah, untuk jadi bahan evaluasi memanggil SKPD terkait, agar jangan sampai di tahun 2022 ini, terjadi defisit atau tidak tercapainya target yang harus dicapai,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like