AdvertorialKabupaten Banjar

Bupati Harapkan Aset Kabupaten Banjar Tersertifikasi 100 Persen

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Sebanyak 20 Sertifikat tanah hak pakai di serahkan pihak Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kabupaten Banjar kepada Pemerintah Kabupaten Banjar di Ballroom Hotel Q-Daffam Syariah, Rabu(13/10).

Dalam rangka acara penyerahan sertifikat yang diselenggarakan ATR/BPN Banjar ini juga sekaligus melaksanakan program strategis nasional, serta internalisasi reformasi birokrasi dalam pembangunan zona integritas dan deklarasi internal kantor pertanahan atau ATR/BPN Kabupten Banjar.

Kepala ATR / BPN kabupaten Banjar Syamsu Wijana mengatakan dalam laporannya, bahwa pelaksanaan penyerahan sertifikat ini adalah terdiri dari sertifikat hak pakai untuk Kabupaten Banjar sebanyak 20 sertifikat, sebelumnya juga sudah menyerahkan sebanyak 191 sertifikat dari target 251 sertifikat, kemudian berfasarkan target tersebut yang belum selesai sebanyak 120 sertifikat.

Saymsu menambahkan lagi dalam laporannya kepada Bupati Banjar bahwa 120 bidang tanah yang belum selesai sertifikatnya saat ini posisinya sudah diukur semua, sudah di inventarisasi dan di identifikasi. Dari 120 bidang tanah tersebut kami menerima pendaftarannya sebanyak 48 bidang tanah.

“Insyaallah 48 bidang tanah ini, dalam minggu ini kami sudah bisa menyelesaikan pemetaan skala sertifikasinya, selanjutnya masih ada yang belum didaftar dan tetapi belum diukur sebanyak 72 bidang, karena itu pada kesempatan ini kami sampaikan progres upaya dalam penyelasaian sertifikasi bidang tersebut,”jelasnya.

Sementara itu, Bupati Banjar, Saidi Mansyur mengatakan, pada kesempatan kali ini  pihaknya menerima sebanyak 20 sertifikat hak pakai tanah milik Kabupaten Banjar.

Setelah sebelumnya diselesaikan 108 sertifikat tanah dari target 150 sertifikat pada tahun 2021 melalui kerjasama yang dijalin antara pihaknya dan BPN Kabupaten Banjar.

“Tentunya harapan saya semoga aset tanah milik pemerintah Kabupaten Banjar dapat 100 persen bersertifikat guna pengamanan aset tanah,” ungkapnya.

Selain itu, untuk Desa Gunung Batu, Batu Tanam, dan Desa Madurejo juga menerima sertifikat hak milik melalui program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara keseluruhan sebanyak 2.449 sertifikat.

Adapun tujuan dari program ini disampaikan Saidi untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, terbuka dan akuntabel.

“Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta untuk menghindari sengketa serta perselisihan pertanahan di kemudian hari,” terangnya.

Saidi Mansyur juga berharap kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Banjar dan ATR/ BPN Kabupaten Banjar dapat terus terjalin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial