Berita UtamaDaerahHukum & Kriminal

Bupati Banjar Diminta Taati Peraturan

0

Terkait komposisi Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yang diduga menyalahi aturan, baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal itu dikarenakan, saat ini seluruh anggota Badan Pengawas Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yang terdiri dari unsur independen atau swasta, seiring pensiunnya Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar, Nasrun Syah masa itu.

Sebagaimana pemberitaan reportase9.com sebelumnya, dengan judul “Komposisi Badan Pengawas Baramarta Dipertanyakan”, pada Senin, 1 Januari 2019.

Dalam berita tersebut, sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018, Pasal 17 Poin C, menyatakan bahwa “Setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memiliki anggota Badan Pengawas sebanyak 3 (tiga) orang, harus terdiri dari 1 (satu) Pejabat Pemerintah Daerah dan 2 (dua) orang dari unsur independen, atau sebaliknya”

Sedangkan, jika dilihat dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan usaha milik daerah pada Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 16 Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum Daerah.

Pada ayat 17, disebutkan Komisaris adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan perseroan Daerah.

Sedangkan pada ayat 18, disebutkan Direksi adalah organ BUMD yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMD untuk kepentingan dan tujuan BUMD serta mewakili BUMD baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Dan Paragraf 4 tentang Dewan Pengawas dan Komisaris Pasal 36 ayat 1 disebutkan Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada ayat 2 dinyatakan, unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Sedangkan, jika dilihat dari segi-Peraturan Daerah (Perda) nomor 24 tahun 2000, Pasal 44 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) menyebutkan, dalam ayat (1) Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Peraturan Daerah ini, terdiri dari unsur-unsur Pejabat Pemerintah Daerah atau instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan Daerah dan Tenaga Ahli dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas Dewan Pengawas.

Kemudian pada ayat (2) menyebutkan Kepala Daerah secara ex-office menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas atau menunjuk Pejabat lain sebagai Ketua Badan Pengawas.

Menurut Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi Al Afif setiap kepala daerah haruslah mentaati setiap peraturan yang ada.

Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi A.

Karena, jika penerapan peraturan itu tidak dilaksanakan oleh setiap kepala daerah, maka akan berpotensi menjadi contoh yang tidak baik bagi warga atau masyarakatnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada Bupati Banjar untuk mentaati setiap peraturan yang berlaku,” kata Badrul Ain Sanusi Al Afif, Kamis (04/07).

Sementara itu ditempat terpisah, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham membenarkan tentang harus adanya unsur Pejabat Pemerintah Daerah dalam susunan Badan Pengawas Perusahaan Daerah.

Pengamat Hukum, Supiansyah Darham

“Memang benar harus ada unsur Pemerintah. Jadi, setidaknya formasi Dewan Pengawas PD. Baramarta itu satu Pejabat Pemerintah dan dua Independen,” pungkasnya

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama