Hukum & KriminalKabupaten KotabaruTNI - POLRI

Bravo! Lima Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Jajaran Polres Kotabaru

0

KOTABARU, REPORTASE9.COM – Jajaran Polres Kabupaten Kotabaru berhasil mengungkap lima tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor), serta mengamankan 4 unit barang bukti sepeda motor hasil curian

Adapun lima tersangka tersebut diketahui berinisial, AR (20), Warga di Jalan Wiramartas, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, SA (19), Warga Desa Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, MS (17) Warga Jalan Tambak Permai, Desa Batuah, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Sedangkan tersangka FG (27) merupakan warga asal Jalan Pelamboyan, Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, dan MI (41) merupakan seorang pekerja melaut asal Desa Tanjung Lalak Utara, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Kotabaru.

Dalam Konferensi pers di halaman Mako Polres Kotabaru, Kapolres AKBP H.M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, dengan didampingi Waka Polres, Kompol Andi Sofyan, serta Kabag Ops, Kompol Agus Rusdi Sukandar, dan Kanit Buser IPDA Bernat Sinaga menerangkan, telah berhasil mengamankan lima pelaku curanmor beserta barang bukti.

” Barang bukti yang berhasil kita amankan ada empat buah sepeda motor, yang mana tiga buah diamankan di Polres Kotabaru, dan satu buah di Polsek Pulau Laut Selatan ” ujar Jalil, Kamis (9/3/2023) sore.

Jalil juga menerangkan, hasil curanmor yang dilakukan para pelaku ini diketahui untuk kebutuhan sehari-hari dan menjual kembali barang tersebut kepada orang lain.

Ia juga menerangkan, berdasarkan adanya operasi Kepolisian Kewilayahan (Ops Jaran Intan), Sat Reskrim Polres Kotabaru telah berhasil mengamankan lima pelaku ini yang mana empat diantaranya merupakan target operasi (TO).

” Benar, dari lima pelaku ini, empat orang diantaranya merupakan target operasi kami, yaitu AR, MS, FG, dan MI” terang Jalil.

Dalam aksinya lanjut Jalil, para pelaku ini melakukan secara sendiri-sendiri, dengan melihat peluang dan kesempatan sehingga ada niat sehingga terjadilah aksi pencurian para pelaku tersebut.

” Jadi mereka ini melakukan aksi dengan cara sendiri-sendiri, memang ada beberapa yang melakukan bersama-sama namun tidak ada sangkutan keluarga ” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kini lima tersangka pelaku Curanmor telah diamankan di Mako Polres Kotabaru dan akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sekedar diketahui, Ops Jaran Intan merupakan agenda tahunan, dan dalam giat itu jajaran diberi waktu 14 hari untuk mengungkapkan TO maupun non-TO.

” Kita juga mengingatkan, untuk masyarakat khususnya wilayah Kotabaru agar lebih berhati-hati dan waspada ketika memarkir kendaraan. Harus berada di dalam pagar rumah misalnya, serta mengunci ganda kendaraan,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like