Kabupaten Tanah Bumbu

Bidan Diharapkan Berperan Dalam Pencegahan Praktek P2GP

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) menggelar kegiatan Webinar tentang Peran Bidan dalam pencegahan praktek P2GP sebagai bentuk penghapusan kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan, di Ruang Zoom Meeting Lantai 4 Kantor Bupati Tanbu, Sabtu (05/06).

Diadakannya kegiatan secara zoom meeting ini terkait permasalahan P2GP dikalangan masyarakat dimana sering kali menjadi polemik, dengan adanya beberapa narasumber yang di undang sebagai pemateri guna mengupas pembahasan baik dari segi kesehatan maupun keagamaan dan lainnya, agar nantinya dapat memberi pengetahuan kepada masyarakat khususnya para bidan yang berperan aktif melakukan praktik untuk lebih mengenal landasan teori maupun hukum tentang P2GP. 

P2GP atau sunat perempuan merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma.

Sebagaimana dikatakan Misnawati, S.Si.T.,MM selaku Ketua PC IBI Tanbu dan sebagai salah satu Narasumber Webinar mengatakan melalui kegiatan webinar ini diharapkan semua bidan tidak lagi terlibat dalam praktik P2GP di Indonesia khususnya di Tanah Bumbu.

“Kenapa kami mengangkat tema ini, karena memang angka praktik P2GP ini tertinggi adalah dilakukan oleh bidan sekitar 50%, jadi dengan adanya Webinar ini masyarakat pun paham bahwa ada beberapa resiko yang di timbulkan akibat pemotongan atau pelukaan organ genital perempuan,”ungkapnya.

Ia menambahkan, dimana hal tersebut sangat penting diketahui masyarakat, ketika yang melakukan P2GP itu adalah bukan orang yang memahami Anatomi Organ Reproduksi Perempuan, menyebabkan hal yang fatal bagi perempuan di kemudian hari dan ketika masyarakat paham tentang dampak-dampak negatif ini harapannya masyarakat akan mengubah pola pikirnya, bahwa perempuan tidak mesti harus di sunat.

P2GP ini sendiri sudah banyak dasar landasan hukum yang melarang bahwa P2GP ini dihapuskan, dalam DPPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sendiri pun sudah punya beberapa aturan. 

“Selanjutnya kita akan duduk bersama Pemerintah Daerah membuat peraturan bahwa P2GP dalam bentuk apapun dilarang,” kata Misnawati.

Sementara itu, Ketua PD IBI Kalsel, Hj. Supri Nuryani.SKM.MKes sebagai Welcome Speech mewakili menyampaikan dari pengurus IBI Indonesia Provinsi Kalsel, bahwa dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada PC IBI Kab Tanbu dan jajarannya dengan inovasi dan kreatifitasnya di waktu Pandemi Covid dianggap masih mampu memberikan kontribusi positif bagi seluruh anggotanya dan masyarakat dalam rangka meningkatkan Profesionalis Bidan.

“Maka dari itu, Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang sangat tinggi, dengan Webinar kali ini sangat positif untuk kita semua bahwa penelitian, riset dan beberapa pertemuan kita dimana hari ini sudah diberikan Warning terkait praktik pemotongan atau pelukaan Alat Genital Perempuan itu memang sudah dilarang,” pungkasnya.

Sedangkan turut menjadi Narasumber Webinar ini, Kabid DP3A Kab Tanbu, Nurliana,S.SiT.,MM menyampaikan, mengenai sunat perempuan sendiri juga melalui banyak narasumber yang menyampaikan pada hari ini, telah banyak menjelaskan praktik sunat perempuan itu merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan. 

“Menurut dari Pihak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian PPPA sendiri mendukung sekali upaya-upaya untuk pencegahan dan mengintregasikan kegiatan-kegiatan kami untuk melakukan pencegahan P2GP ini,” ungkapnya.

Turut juga memberikan menambahan wawasan sebagai Narasumber Webinar ini, Ainur Rahmah,S.H.I selaku Penyuluh Agama Islam Kemenag Tanbu menyampaikan, Khitan memiliki dua arti yang berbeda untuk laki-kali dan perempuan.

“Dimana dengan memahami apa itu Khitan Perempuan pada dasarnya. Sedangkan Khitan untuk lelaki itu artinya di potong dan untuk perempuan Khitan itu artinya melukai sedikit,” katanya.

Dalam paparan materinya ia mengungkapkan, sehubungan dengan telah terjadi praktek khitan perempuan di masyarakat yang tidak sesuai dengan sya’ra yang menyebabkan penolakan oleh sebagian masyarakat terhadap khitan perempuan ini, maka terbitlah Fatwa MUI No 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Khitan Terhadap Perempuan.

dr. Cokorda B.Dian Krisna J.S,M.Biomed,SP.OG selaku Dokter Obgyn RSUD dr.H.AAN sebagai Narasumber dirinya mengatakan dalam materi yang disampaikannya Via Zoom Meeting Webinar, adanya berbagai dasar landasan hukum terkait pelarangan P2GP ini, diantaranya dari:

WHO Tahun 2010 dimana P2GP merupakan seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan baik sebagai atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, baik dengan alasan budaya atau lainnya di luar (kepentingan) pengobatan.

Surat Edaran Dirjen Bina Kesmas No.HK.00.06.1.3.1047a Tahun 2006 Terkait “Edaran Tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan Bagi Petugas Kesehatan”.Perkumpulan Obstetri dan Ginokologi Indonesia (POGI) melalui Surat Nomor 004/KU/V/08 Tanggal 8 Mei 2008.IBI melalui Surat Nomor 3970/PPIBI/VII/2008.Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melalui penyampaian pernyataan sikap pada Tahun 2007. Permenkes No.1636/MENKES/PE/R/XI/2010 Tentang Sunat Perempuan.

dr. Cokorda menerangkan apa itu FGM/C (P2GP) sunat perempuan atau Famale Genital Mutilation (FGM) atau Famale Genital Cutting (FGC), selanjutnya di perkenalkan dengan istilah Perlukaan/Pemotongan Genital Perempuan (P2GP), mengenai resiko kesehatan langsung yaitu Severepam, Shock, Haemorrhage (i.e.excessive bleeding), Sepsis, Difficulty in Passing Urine, Infection, Death, Psychological Cobsequences, Unintended Labia Fysion.

“Secara kesehatan tidak ada pemanfaatan untuk Alat Genital Pada Perempuan terutama pada Klitoris akan sangat beresiko terlukai, dimana disana ada 4000 saraf aktif, bayangkan betapa perihnya itu dan hal tersebut tidak termasuk tindakan kedokteran, kasus ini sering di temui dari Semenangjung Arab, Afrika hingga Asia,” ungkap dr.Cokorda.

Webinar ini juga di adakan dalam rangka Hari Jadi IBI Ke 70, dan dihadiri oleh kurang lebih 300 Peserta Via Zoom Meeting dengan 6 Narasumber dari berbagai latar belakang dan di moderatori oleh Anastasia PPYTT.A.Md.Keb sebagai Bidan Pelaksana IGD RSUD dr.H.AAN, turut mendukung dalam acara sebagai Narasumber yaitu Kurniawan Agung Subekti,S.SiT. selaku MPM. PT. Tunggal Idaman Abadi.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like