Berita UtamaReligi

Biaya Haji 2022 Per Embarkasi Terbit

1

REPORTASE9.COM – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi resmi ditetapkan pasca terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi, Jumat (29/04/2022). 

Sebagaimana dilansir pada website resmi Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat (29/4/2022). 

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya. 

Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” tegas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi: 
1. Embarkasi Aceh Rp35.660.857; 
2. Embarkasi Medan Rp36.393.073; 
3. Embarkasi Batam Rp39.686.009; 
4. Embarkasi Padang Rp37.411.480; 
5. Embarkasi Palembang Rp39.806.009; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009; 
8. Embarkasi Solo Rp40.262.721; 
9. Embarkasi Surabaya Rp42.586.009; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp41.235.290; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp41.362.590; 
12. Embarkasi Lombok Rp41.647.741; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp77.522.692,05; 
2. Embarkasi Medan Rp78.254.908,05; 
3. Embarkasi Batam Rp81.547.844,05; 
4. Embarkasi Padang Rp79.273.315,05; 
5. Embarkasi Palembang Rp81.667.844,05; 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp81.747.844,05; 
8. Embarkasi Solo Rp82.124.556,05; 
9. Embarkasi Surabaya Rp84.447.844,05; 
10. Embarkasi Banjarmasin Rp83.097.125,05; 

11. Embarkasi Balikpapan Rp83.224.425,05; 
12. Embarkasi Lombok Rp83.509.576,05; dan 
13. Embarkasi Makassar Rp84.548.341,05.

Muhammad Asfiani

1 Comment

  1. terimakasih infonya keren

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama