Berita UtamaDaerah

Berada Dalam Kawasan Konsesi, Sejumlah Masyarakat Dibuat Resah dan Pertanyakan Kepastian Hukum

0

BANJARBARU, REPORTASE9.COM – Pasca pemberitaan terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan di atas lahan konsesi yang diduga menyalahi aturan, sejumlah masyarakat Kota Banjarbaru mulai resah dan bertanya-tanya.

Keresahan tersebut muncul dikarenakan tidak adanya komunikasi atau pemberitahuan dari pihak pengembang/developer perumahan mengenai bangunan tempat tingga yang berdiri masih masuk dalam kawasan konsesi.

Seperti diungkapkan salah satu warga perumahan dalam kawasan konsesi, Jubaidah (Bukan Nama Sebenarnya) mengaku tidak mengetahui rumah yang dibelinya berada di atas lahan konsesi.

Dirinya pun sangat mengkhawatirkan, jika nanti pemilik lahan konsesi mau mengambil alih lahan atau menggunakan lahan konsesi ini.

“Karna memang dari awal kami tidak diberi tahu, kami di kasih tahu bahwa area ini memang bekas pertambangan namun telah dibeli dan tidak ada pernyataan lahan ini bisa diambil kembali dikemudian hari,” ujarnya.

Namun, dirinya mengakui memang ada mendengar dari warga perumahan yang tak jauh dari tempatnya bermukim, bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan konsesi bisa diambil atau dibeli lagi jika pemilik lahan konsesi mau memakai lahan ini kembali.

“Tapi, memang dari awal tidak dikasih tahu itu dan malah kita mendengarnya dari kabar burung. Semoga saja tidak menjadi persoalan dikemudian hari, karna kami sudah terlanjur beli dan sudah mulai nyaman tinggal disini,” tuturnya dengan penuh pengharapan.

Hal senada juga disampaikan oleh Mirna yang tidak ingin dimediakan nama aslinya.

“Kami tidak diberi tahu perumahan ini masih berada diatas lahan konsesi, kata developer lahan ini sudah dibelinya serta sudah tak dipergunakan lagi untuk pertambangan,” cetusnya.

Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan beberapa bulan terakhir ini mendengar bunyi bising mesin milik penambang yang mulai beroperasi kembali tak jauh dari perumahan tersebut.

“Kami berharap adanya kepastian hukum untuk kami masyarakat ini, jika nanti rumah ini harus diambil lagi maka kami harus tahu itu kapan dan mekanisme ganti ruginya seperti apa karna rumah yang berada dikawasan ini hampir semua masih dalam cicilan KPR,” ucapnya.

Sementara itu, Salah Seorang Pengamat Hukum Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi menyatakan aturan mengenai Perumahan yang berdiri di atas lahan konsesi secara tegas.

“Tidak boleh! Izin perumahan tidak boleh berdiri di atas lahan konsesi. Secara aturan hukum tidak boleh ada izin baru muncul di atas izin lain, apalagi sampai yang sifatnya komersil seperti perumahan,” tegasnya kepada wartawan melalui sambungan telpon, Rabu (16/6).

Apalagi jika posisinya diduga berdekatan dengan kawasan aktivitas pertambangan. Karena, mengacu pada peraturan daerah Kota Banjarbaru nomor 8 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman di BAB III Pasal 6, lokasi pembangunan perumahan dan pemukiman harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, dengan pertimbangan tidak berada pada daerah buangan limbah pabrik. Lalu daerah bebas bangunan pada area bandara, daerah dibawah jaringan listrik tegangan tinggi dan daerah rawan bencana.

Kemudian tidak berada pada daerah pencemaran udara, pencemaran air permukaan dan air tanah dalam yang berada di atas ambang batas. Selanjutnya, aksebilitas, komunikasi dan berkegiatan lebih mudah.

Berikutnya kriteria keindahan dan keserasian dengan memperhatikan estetika lingkungan, serta kemungkinan pertumbuhan/ pemekaran lingkungan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik dan keterpaduan prasarana.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama