Kabupaten Tanah BumbuLingkungan

Belasan Sampel Pangan Diperiksa Keamanannya, Masyarakat Diminta Cek KLIK

0

TANBU, REPORTASE9.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab Tanbu) kembali terjun ke lapangan demi pastikan Panganan aman di Pasar Tanjung Seloka Kotabaru, Kamis (17/06).

Tanjung seloka adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Pulau Laut Selatan, Kabupaten Kotabaru. Kondisi geografis Desa Tanjung Seloka berbatasan langsung dengan Selat Makasar.

Pada hari yang jatuh bertepatan dengan hari buka Pasar di Desa Tanjung Seloka, Kantor BPOM di Tanah Bumbu bersama dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Laut Selatan melakukan pengawasan terhadap pangan yang diperjual belikan di pasar tersebut.

Tim BPOM, melakukan pengujian terhadap 13 sampel pangan yang dicurigai mengandung bahan kimia berbahaya. Berdasarkan hasil pengujian cepat seluruh sampel dinyatakan memenuhi syarat atau negatif bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamine b, dan methanyl yellow.

Disamping pengawasan, tim juga melakukan komunikasi, informasi dan edukasi terhadap pengunjung dan pedagang di pasar tersebut mengenai tips mengenali pangan yang mengandung bahan berbahaya. Selain itu, tim bekerjasama dengan Kader SDM PKH Kecamatan Pulau Laut Selatan untuk melaksanakan sosialisasi mengenai obat dan makanan yang bertempat di Mesjid Al-Anshar dan dihadiri oleh 28 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH).

Setelah dilakukannya sosialisasi tersebut, harapannya KPM-PKH yang ada di Pulau Laut Selatan dan telah memiliki usaha di bidang obat dan makanan dapat termotivasi untuk mendaftarkan produknya sehingga memiliki legalitas. Kegiatan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Badan POM dalam membantu UMKM memiliki produk obat dan makanan yang berdaya saing.

“Tidak ada kendala berarti. Masyarakat disana sangat antusias mengembangkan produk pangan olahan sehingga sebaiknya dilakukan pembinaan berkelanjutan,” ungkap Lisna salah satu Tim BPOM Tanbu.

BPOM Tanbu menghimbau, agar selalu lakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi Obat dan Makanan serta menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) untuk mencegah penyebaran COVID – 19.

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau melakukan pengaduan tentang obat dan makanan dengan datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Kantor Badan POM di Kab. Tanah Bumbu di Jln. Transmigrasi No.09 KM 3.5, Simpang Empat.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like