Kabupaten Tanah Bumbu

BBPOM Temui Bupati Tanah Bumbu

0

TANAH BUMBU, REPORTASE9.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) telah melaksanakan penandatanganan MOU bersama dengan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), berlokasi di Ruang Rapat Bupati Tanah Bumbu, Senin (24/05).

Bupati H.M Zairullah Azhar, mengatakan, menyambut baik kedatangan Kepala Balai Besar POM Banjarmasin bersama rombongan di Kantor Bupati Tanah Bumbu.

Zairullah, juga menyatakan sangat berterimakasih atas kepercayaan kerjasama antara Balai Besar POM Banjarmasin dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pemerintah Daerah Tanbu akan selalu terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Balai Pom Tanah Bumbu untuk melakukan pengawasan obat dan makanan,” ujar Bupati Tanbu.

Pada penandatanganan MOU bersama BBPOM dan Pemkab Tanbu, dihadiri langsung oleh Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Leonard Duma dan Kepala Balai POM Tanah Bumbu.

“Kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama antar instansi terkait. Teknis kedepannya akan dilaksanakan oleh Kantor BPOM di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu Pak Rahmat Hidayat dan tim. Selain pengawasan, kami juga fokus untuk peningkatan dan pendampingan UMKM Obat dan Makanan yang berdaya saing di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Kepala BBPOM, Leondard Duma.

Adapun isi Lembar MOU yang diangkat menyangkut tentang Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Konsumen Melalui Pengawasan Obat dan Makanan Terpadu.

Sebagaimana yang tertuang di dalam Kesepakatan bersama tersebut bahwa baik dari pihak Pemkab Tanbu maupun Pihak Balai Besar POM Banjarmasin akan bersinergi dalam hal :

  1. Pengawasan terpadu di bidang Obat dan Makanan, Peningkatan pemberdayaan masyarakat, Penguatan jejaring pengawasaan keamanan pangan terpadu,Pembinaan dan pendampingan UMKM Obat Tradisional, Kosmetik, dan Pangan Olahan.
  2. Integrasi data dan sistem informasi dalam rangka percepatan perijinan di bidang obat dan makanan, Pemanfaatan, peningkatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki dalam rangka pengawasan obat dan makanan.
  3. Pertukaran data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi masing-masing.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like