Berita UtamaDaerah

Bawaslu Banjar Panggil Ketua KPU Kalsel

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kalimantan Selatan penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar untuk mengklarifikasi terkait persoalan penggelumbungan suara dan kotak kosong yang di jadikan sebagai bukti kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Yang mana hasil keputusan sidang MK RI di Kabupaten Banjar akan dilangsungkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji saat ditemui di Kantor Bawaslu Banjar pada hari Jum’at (2/4) mengatakan, hari ini memenuhi panggilan Bawaslu Banjar untuk di klarifikasi dan dimintai keterangan mengenai tentang surat pernyataan yang mengatas namakan Abdul Muthalib dalam hal penggelembungan suara di Kabupaten Banjar.

“Demi memenuhi undangan, serta memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Banjar untuk diperiksa dan mencari benang merah mengenai permasalahan terjadinya pertambahan 5000 suara dan pengurangan 5000 suara dalam pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, itu tidak benar terjadi,”jelasnya.

Sarmuji menjelaskan bahwa fakta persidangan MK RI terkait ada surat pernyataan Abdul Muthalib, namun hal itu dibantah. Kemudian juga mengenai kotak suara dari KPU Provinsi Kalsel yang mana, di situ ada kesalahan tanggal pada surat tanda terima, disebutkan dalam persidangan itu pada tanggal 9 Desembar 2020 padahal itu tanggal 4 Desember 2020.

“Kotak suara yang diterima anggota KPU Banjar itu, memang kotak suara kosong dalam keadaan masih terbungkus plastik dan terekam dalam kamera cctv, sebenarnya dalam kotak suara kosong itu tidak ada kertas surat suara karena KPU Provinsi Kalsel tidak memiliki gudang penyimpanan surat suara, semuanya ada di gudang penyimpanan KPU Kabupaten,”jelasnya.

Jadi kotak suara yang dari KPU Provinsi Kalsel kata Sarmuji, memang untuk penghitungan suara di PPK Kecamatan, oleh maka dari itu setiap PPK kecamatan masing – masing satu kotak suara untuk surat suara hasil KWK Gubernur dan wakil Gubernur, lalu Kotak Suara untuk surat suara hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati.

Disamping itu Ketua Bawaslu Banjar Fazeri Tamzidillah mengatakan, melalui undangan resmi Bawaslu Banjar memanggil Ketua KPU Provinsi Kalsel untuk dimintai klarifikasi terkait dalam proses penanganan tindaklanjut terhadap pelanggaran kode etik, sesuai lanjutan dari putusan MK RI bahwa telah terjadi indikasi kecuarangan dan keterangan mengenai pernyataan salah satu anggota Komisioner KPU Banjar, serta terkait kotak suara.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan dan mintai klarifikasi serta pengumpulan bukti-bukti hingga mencukupi, apakah memang melakukan pelanggaran kode etik, maka akan kita lanjutkan ke DKPP untuk proses selanjutnya,”pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama