Hukum & Kriminal

Bawaslu Banjar Laksanakan Kajian Dugaan Pelanggaran Pilgub Kalsel

0

BANJAR,REPORTASE9.COM – Pasca bergulirnya dalam persidangan gugatan Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari pihak pelapor Paslon Gubernur Denny Indrayana -Difriadi (H2D) memberikan kejutan kesaksian yang tak terduga bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar.

Yang mana dalam persidangan MK tersebut pihak pelapor H2D memberikan keterangan dugaan mulai dari penggelembungan suara, dan penambahan kotak suara oleh oknum KPU Kabupaten Banjar. Hingga saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Banjar masih mengkaji dugaan-dugaan pelanggaran tersebut.

Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjar M Syahrial Fitri saat ditemui pada hari Senin (1/03) mengatakan, mengenai hal ini memang menjadi kejutan yang muncul pada persidangan MK melalui siaran tunda, karena hal itu tak terduga bagi Bawaslu Banjar sebab selama proses berjalannya Pilkada 2020 yang telah lewat laporan-laporan pelanggaran pemilihan gubernur Kalsel pada 9 Desember 2020 yang telah terlaksana di Kabupaten Banjar tidak ada yang masuk ke Bawaslu Banjar. Namun, hal ini ditangani oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Kami juga terkejut dengan beberapa kejutan-kejutan muncul tentang fakta keterangan dalam siaran persidangan MK itu, ada mengenai beberapa indikasi dugaan pelanggaran dalam Pilgub Kalsel, dan baru mengetahui setelah menyaksikannya,” jelasnya.

M Syahrial Fitri menjelaskan, bahwa sementara pada saat pengumuman hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Banjar tidak termasuk dalam laporan pelanggaran yang ditangani pihaknya, mengenai fakta yang muncul dipersidangan MK, maka dari itu pihak Bawaslu Banjar akan lakukan kajian mengenai informasi awal tersebut dalam rapat internal Bawaslu Banjar.

“Fakta yang muncul dalam persidangan MK ini memang tidak ada yang menjadi laporan yang Bawaslu Banjar tangani, namun kami akan lakukan kajian dan telusuri lebih dalam pada rapat internal kami,”paparnya.

M Syahrial Fitri kembali mengatakan, berkenaan dengan pemilihan Gubernur dalam Pilkada 2020 yang telah lewat laporan-laporan dugaan indikasi pelanggaran banyak masuk ke Bawaslu Provinsi Kalsel dari pihak pelapor, padahal bisa saja dari pihak pelapor melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar karena peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten/Kota yang juga menjadi wilayah kewenangan dalam menangani pelanggaran pemilihan kepala daerah.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like