Berita UtamaDaerahNasional

Banjar Tanggap Covid-19, Pelaksanaan Akad Nikah Harus Perhatikan Ini

0

Seminggu setelah ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana Non-Alam (Virus Corona) di Kabupaten Banjar, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar mengungkapkan sebanyak 79 proses akad nikah tetap diselenggarakan.

Hal tersebut, diungkapkan PLT. Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Banjar, Akhmad Saufie dalam kegiatan Video Conference Kabupaten Banjar Tanggap Covid-19, Minggu (29/03) siang.

Menurut Akhmad Saufi pelaksanaan prosesi akad nikah / ijab kabul di Kabupaten Banjar tetap dapat diselenggarakan dengan memperhatikan beberapa catatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam berupaya mencegah Virus Corona.

Beberapa catatan yang dimaksud, diantaranya tidak mengundang atau menghadirkan orang banyak dalam proses akad nikah, sebagaimana Surat Edaran yang disampaikan Kemenag RI jumlah yang berhadir maksimal 10 orang .

Selain itu, lanjut Akhmad Saufi, dalam pelaksanaan tersebut mereka yang berhadir diminta mentaati standar kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Jadi sebelum memasuki KUA yang hadir mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian saat melaksanakan akad nikah menggunakan sarung tangan dan masker,” ucap Akhmad Saufi.

Disamping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Diauddin selaku Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Banjar menambahkan sebelum melaksanakan pernikahan kedua mempelai seperti biasanya mengikuti pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

“Namun perlu diingat, pelaksanaan tetap boleh dilaksanakan dengan catatan tidak mengundang orang yang banyak,” ujarnya.

Berkaitan akan hal tersebut, Diauddin berharap Kalimantan Selatan, khususnya Kabupaten Banjar tetap dalam keadaan aman dan Wabah Virus Corona dapat sesegeranya terselesaikan.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama