Berita UtamaEkonomiNasional

Asuransi Usaha Tani Padi, Perlindungan Petani Jika Gagal Panen

0

Asuransi Usaha Tani Padi atau AUTP saat ini terus digalakan oleh Kementrian Pertanian Republik Indonnesia. Asuransi ini bertujuan memberian perlindungan kepada para petani yang memiliki tanaman padi dan jenis hortikultura lainnya.

Direktorat Jendral Prasaran dan Sarana Pertanian atau PSP, Sarwo Edhy mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah bagi para petani untuk menghadapi musim kemarau. Salah satunya adalah AUTP. Namun ternyata asuransi usaha tani padi mengalami peningkatan yang positif walaupun belum masuk musim kemarau.

Petani yang mengasuransikan lahannya dapat memberi klaim kerugian sebesar Rp 6 juta per ha. Sarwo menjelaskan bahwa klaim asuransi hanya bisa dilakukan oleh petani yang mengasuransikan lahannya dengan membayar premi sebesar Rp 36.000,- /ha per musim. Awal juli 2019 sawah yang sudah diasuransikans udah mencapai seluas 300.000 ha.

Minat petani untuk mengasuransikan lahan sawahnya cukup tinggi, dari jumlah lahan sawah yang diikutsertakan asuransi Provinsi Jawa Timur paling luas, yaitu mencapai 151.000 ha. Kemudian disusul Jawa Barat, 59.000 ha, Kalimantan Barat 29.000 ha, Jawa Tengah 18.000 ha, Sulawesi Selatan 14.000 ha dan provinsi-provinsi lainnya di bawah 10.000 ha.

Kementrian Pertanan mengalokasikan dana program asuransi untuk pertanian tahun 2019 sebesar RP 163,2 milliar. AUTP mendapatkan anggaran sebesar RP 144 miliar, sedangkan untuk ternak sapi dan kerbau dialokasikan dana sebesar Rp 19,2 miliar.

Dasar hukum pemerintah meluncurkan program AUTP ini adalah UU No 19, tahun 2013 yaitu mengenai perlindungan petani. Di dalam UU ini dijelaskan bahwa penerima manfaat AUTP adalah para petani atau penggarap dengan lahan yang memiliki luas lahan maksimal dua hektar are.

Syarat Dan Cara Mendaftar

Syarat utama mendaftar AUTP adalah pertama-tama petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani.  Kelompok tani umumnya terdiri dari para petani dan peternakang memiliki misi atau tujuan yang sama.  Kelompok tani baru bisa dinyatakan resmi dibentuk apabila sudah mendapatkan surat keputusan dari Kementrian pertanian.

Dengan adanya surat keputusan dari Kementrian Pertanian tersebut  akan dinilai dan dievaluasi. Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mentan No 41/Kpts/OT210/1992.

Pemberdayaan petani Indonesia melalui kelompok tani diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan yang berkaitandengan pengadaan sarana produksi, strategi pemasaran yang tepat dsb.

Dengan adanya program AUTP diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap petani jika terjadi gagal panen, baik yang disebabkan oleh hama maupun bencana alam, seperti banjir bandang, gempa bumi dsb. Sedangkan hama yang dimaksud di sini mencakup walang sangit, wereng cokelat, tikus, penggerek batang dan ulat grayak.

AUTP memberikan pula jaminan kerugian jika gagal panen akibat terkena penyakit tanaman, seperti kerdil rumput, kerdil hama, penyakit blas, tungo dan busuk batang. Jadi, petani tidak perlu takut rugi jika gagal panen akibat bencana alam, hama atau penyakit tanaman.

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama