Hukum & KriminalTNI - POLRI

Astaga, Bermain Seks Sesama Jenis 3 Kali, Tidak Bayar, Kepala dan Leher di Tusuk

0
Tersangka pelaku penusukan dihadirkan saat pers confrence oleh Polres Banjar

BANJAR REPORTASE9.COM Press Confrence pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Km. 17 Gambut, dilatarbelakangi prostitusi sesama sejenis sekaligus pengidap biseks, di lakukan di Aula Tibrata Markas Besar Polisi Resort Banjar pada Kamis (27/5).

Pada tanggal 18 Mei 2021, ditemukan mayat laki-laki paruh baya berinisial DH (56), waga Jalan Pemanjatan, Keluarahan Pematang Kecamatan Gambut yang bersimbah darah di Jalan A.Yani Km.17 tepatnya di area jalan menuju terminal Tipe A Gambut Barakat, Kecamatan Gambut.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, dari penyidikan dan pengejaran tim gabungan Macan Kalsel, telah berhasil mengamankan pelaku berinisial YS (23) pada tanggal 22 Mei 2021, di kampung halaman pelaku di Jalan Marelan pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Tim gabungan Macan Kalsel amankan tersangka di Deli Serdang, Sumatera Utara

“Penangkapan pelaku di lakukan pada Sabtu malam di tempat rumah kerabatnya, dan saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya.

Andri Koko menjelaskan, mengulas kejadian sebab tersangka YS (23), sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban DH (56), pelaku dan korban saling kenal dari bulan Februari 2020, sudah menjalin hubungan sejenis yang mana pelaku memberikan pelayanan pemuas hasrat kepada korban.

“Dari pengakuan tersangka YS (23) pernah melayani hasrat seksual korban DH (56) sebanyak 3 kali, persatu kali main di imingi uang sebesar Rp 200.000, namun ternyata korban tidak membayarkan uang upah tersebut sehingga pelaku YS tidak terima, hingga akhrinya naik darah spontan melakukan penusukan kepada korban di kepala sebanyak 3 kali dan di leher 5 kali, hingga meregang nyawa, bersimbah darah setelah ditemukan berdasarkan laporan warga yang melintas di tempat kejadian perkara tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka YS, dirinya tega membunuh korban karea tidak bayar jasa prostitusi yang telah ia lakukan

Di samping itu Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Pinto mengatakan, bahwa perkara tindak pidana pembunuhan ini pihak Kejari Banjar baru menerima berkas Surat Keterangan Dari Penyidik (SKDP) aktif penetapan tersangka dan masih dilakukan tindak lanjut berkas agar bisa di limpahkan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Martapura.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Pinto

“Kita baru menerima berkas perkara penetapan tersangka saat ini, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi selama 7 hari perkara tersebut harus memiliki SKDP dari penyidik, sebab sebelumnya pada saat penemuan mayat korban tim gabungan masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap tersangka,” ungkapnya.

Tersangka YS (23th) berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),tercatat warga Kelurahan Guntung Manggis ini diancam hukuman penjara maksimal 15 Tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Subs 351 ayat (3) KUHPidana.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like