Berita UtamaPolitik

ASN Mestinya Netral

0
Foto Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamdjidillah

BANJAR, REPORTASE9.COM – Kenetralitasan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjAdi salah satu sorotan di masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, terlebih untuk Kabupaten Banjar.

Sebagaimana yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pilkada.

Mengharuskan setiap ASN harus bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap politik praktis salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah demi sebuah kepentingannya.

Diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman, Pemerintah Kabupaten Banjar berupaya menghimbau dan menjaga netralitas ASN untuk tidak ikut serta dalam politik, dimasa pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjar.

“Dengan acuan berdasarkan surat Keputusan Bersama yang telah mengatur netralitas ASN dalam pilkada serentak ini perlu dijaga netralitas ASN,” katanya.

Mokhamad Hilman menambahkan, pada tanggal 26 September 2020 lalu, Bupati Banjar telah mengeluarkan Surat Edaran terkait netralitas ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Banjar.

“Dengan keluarnya surat edaran dari Bupati Banjar bisa mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap netral tidak ikut berpolitik,”paparnya.

Sekretaris Daerah dengan Kepala BKDPSDM saat deklarasi netralitas ASN, yang diadakan secara virtual membaca bersama surat keputusan bersama (SKB) itu dengan diikuti oleh seluruh SKPD serta camat-camat yang mengepalai di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar.

Di Kabupaten Banjar sendiri telah diberikan arahan untuk di depan kantor-kantor SKPD, dipasang baliho dan spanduk-spanduk netralitas ASN.

Mokhamad Hilman juga berharap, dengan upaya yang telah dilakukan ini semoga bisa menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Upaya ini dilakukan agar mencegah dan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilakukan dan yang boleh dilakukan oleh ASN dalam masa pilkada serentak ini,”pungkasnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Fajeri Tamjidillah pada kesempatan berbeda juga menekankan pentingnya netralitas ASN dalam tahapan Pilkada 2020.

“Netralitas disini maksudnya bukanlah tidak ada pilihan. Yang dimaksud adalah ASN dilarang aktif dalam politik praktis kampanye paslon tertentu, apalagi memanfaatkan jabatan, situasi tertentu atau ikut memfasilitasi paslon peserta Pilkada 2020,″ tegasnya.

Fajeri mengakui juga masih ada ketidaktahuan dari ASN sendiri akan hal tersebut, padahal ada sanksi yang dapat menjerat mereka jika lalai, mulai dari penyidikan disipliner oleh Komisi ASN hingga proses hukum.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama