Kota Banjarmasin

Angkutan Berat Meresahkan, Dishub Banjarmasin Upaya Berikan Sosialisasi

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Pemberlakuan jam operasional truk bermuatan di Banjarmasin kembali dikeluhkan oleh masyarakat.

Hal ini pasca kejadian insiden antar truk dan sepeda motor, yang merenggut nyawa seorang korban beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Febpry menyampaikan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022 yang berisi mengenai peraturan jam operasional truk bermuatan.

“Jam keluar masuk itu kalau pagi dari pukul 06.00 Wita sampai 09.00 Wita. Kalau sore pukul 16.00 Wita sampai 20.00 Wita,” kata Febpry, Kamis (3/11/2022).

Ia menegaskan bahwa kendaraan peti kemas, trailer dan truk bermuatan berat lainnya dilarang melintas pada pukul 06.00 Wita hingga 21.00 Wita.

“Pada waktu tersebut truk tidak boleh melintas di jalan umum. Yang sudah masuk kita atur ada jam operasional, sudah diatur operasionalnya sesudah pukul 21.00 Wita,” ungkapnya.

Namun kata dia, sampai saat ini, pihaknya masih mengupayakan sosialisasi kepada para supir truk terkait jam operasional.

“Masih dilakukan upaya sosialisasi, ke organda juga. Pada saat dibuat Perwali nya juga sudah kita sosialisasikan,” jelas Febpry.

Sementara itu, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada Satlantas Polresta Banjarmasin terkait pemberian efek jera kepada para supir truk yang melintas tidak pada jam operasional.

“Itu sudah ranahnya Polresta, kita lakukan koordinasi saja,” tandas Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like