Hukum & KriminalKota BanjarmasinTNI - POLRI

AM Pembuat Ekstasi Rumahan Berhasil Diringkus Pihak Polsek Banjarmasin Barat

0

BANJARMASIN,REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Barat menggelar perkara seorang pria pembuat narkoba jenis ekstasi rumahan.

Diketahui pria tersebut berinisial AM (34). Tersangka berhasil diringkus petugas di kediamannya, di Jalan Padat Karya, Banjarmasin Utara, pada Rabu,(9/11/2022) yang telah lewat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo Marsumito mengatakan, bahwa penangkapan itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat, dan dilakukan pengembangan oleh pihaknya.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku,” ujar Kapolresta Banjarmasin didampingi oleh Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman yang hadir saat kunjungan Tatap Muka di Mapolsek Banjarmasin Barat, Rabu (16/11/2022).

Sejumlah barang bukti tersebut pun turut diamankan, yaitu berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 23,89 gram, berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 5,15 gram, 14 butir ekstacy warna hijau dengan berat 7,31 gram, dan 4 butir ekstacy warna merah 2,49 gram.

“Alat dan bahan yang digunakan sebagai pengracik pun juga ditemukan, ada sebuah kompor, mangkok plastik warna putih, dan lainnya,” katanya.

Lebih lanjut Sabana mengatakan, guna mendalami pemeriksaan, pihaknya pun melakukan uji coba laboratorium, hasil lab menyatakan bahwa obat-obatan tersebut memang benar mengandung bahan narkotika.

Dijelaskan Sabana, berdasarkan pengakuan dari tersangka AM, pengracikan narkotika tersebut diajarkan melalui sesorang yang menghubunginya melalui via telpon.

“Interaksi keduanya melalui video call, seseorang menghubunginya tetapi orang tersebut membalikkan badannya. Dengan cara sama menggunakan kamera belakang, keduanya tidak pernah saling liat,” ujarnya.

Menurut Sabana, perihal pengungkapan kasus ini tak hanya sekali, sebelumnya juga pernah terjadi dan ini merupakan yang kedua kalinya yang pihaknya ungkap, terkait pembuatan ekstasi rumahan di Kota Banjarmasin.

Parahnya lagi, sosok AM ini hanya mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu untuk membuat perbutir barang haram tersebut. Dalam seminggu, AM mengaku bisa memperoleh ekstasi sebanyak 40 butir.

“Jualan pasarnya ada yang ngambil. Namun tidak tahu kemana kata dia dijualnya,” ungkap Kapolresta Banjarmasin.

Dihadapan awak media, tersangka AM mengaku tak sadar dirinya terpengaruh akan tindak kejahatan tersebut.

“Saya tidak tahu, saya ditelepon selama 2 jam, saya mau tidak mau, tiba-tiba mau kebingungan. Seperti dihipnotis, saya berani dites urine bahwa saya tidak pernah memakai,” katanya.

Adapun latar belakang AM sendiri merupakan seorang pekerja supir tembak, dan sebelum pernah sekolah di salah satu sekolah teknik dan memiliki pengalaman kerja di apotik.

Atas perbuatannya AM dijerat pasal 113 ayat (2) junto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like