Berita UtamaDaerahEkonomi

Akibat Kurang Koreksi, Dishub Banjar Diduga Laksanakan Pungli

0

Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar angkat suara atas beredarnya isu pungutan liar retribusi parkir pada kegiatan Banjar Expo 2019, di Alun-Alun Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ratu Zaleha Martapura, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Jadi Kabupaten Banjar ke-69.

Hal tersebut, dikarenakan banyaknya informasi yang beredar dari masyarakat pengunjung Banjar Expo tahun 2019 yang menduga telah terjadi “Pungutan Liar” pada retribusi parkir insidentil kegiatan Banjar Expo.

Salah satu karcis kendaraan roda dua masih bertuliskan Perda nomor 7 tahun 2011

“Kalau kita lihat di karcis ini, tertulis Perda Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Padahal dalam perda tersebut, menyebutkan bahwa tarif retribusi parkir di lokasi rekreasi, hiburan dan pameran sebesar Rp2.000 sekali masuk,” ujar Saputra yang merupakan warga Kabupaten Banjar.

Struktur dan Besaan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2011, Sebelum Dilaksanakan Perubahan Kedua.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan salah satu masyarakat Kabupaten Banjar melalui akun media sosialnya, yang mengatakan dirinya merupakan pengguna kendaraan roda dua, namun saat membayar retribusi parkir sebesar Rp. 5.000, dirinya menerima karcis yang diperuntukkan untuk mobil angkutan besar seperti bus, truk, dan sejenisnya.

Hal tersebut, tentunya menambah keresahan dan tanda tanya di sejumlah kalangan masyarakat. Ihwalnya, bukan dikarenakan biaya retribusi tersebut, akan tetapi dugaan terjadinya pungutan liar, dikarenakan biaya retribusi tersebut tidak sesuai dengan Perda yang tercantum dalam karcis.

Terkait akan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Aidil Basith melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Adi Sasmita mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 7 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha telah mengalami perubahan kedua menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar nomor 7 tahun 2014.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Terminal dan Parkir Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Adi Sasmita

“Jadi sesuai tarif perubahan kedua (Perda nomor 7 tahun 2014) , sebagaimana tertulis dilampiran ketiga mengatakan perubahan struktur dan besaran tarif dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir, pada tempat parkir rekreasi hiburan dan pameran untuk sepeda motor sebesar 5000 rupiah sekali masuk,” ungkapnya

Oleh karena itu, Adi Sasmita mengungkapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Banjar yang telah memberikan kritik dan komentar terkait karcis retribusi parkir kegiatan Banjar Expo 2019 . Sehingga melalui pemberitaan ini, dirinya dapat memberikan sosialisasi bahwa Perda nomor 7 tahun 2011 telah mengalami perubahan kedua menjadi Perda nomor 7 tahun 2014 dengan penyesuaian tarif retribusi yang baru.

Kurangnya Sosialisasi Terhadap Perda nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 7 tahun 2011, menjadi salah satu penyebab terjadinya penilaian dan dugaan dari masyarakat telah terjadinya dugaan Pungutan Liar.

“Sebelumnya, selama lima tahun belakangan ini tidak ada keluhan dari masyarakat sejak perda (nomor 7 tahun 2014) tersebut di sahkan pada tahun 2014 lalu, baru sekarang dikeluhkan,” ungkapnya

Sedangkan terkait akan adanya karcis yang masih mencantumkan Perda yang lama, Pihak Dishub Kabupaten Banjar terkesan “Lalai”, dikarenakan dirinya mengungkapkan pihaknya hanya mengikuti konsep karcis parkir yang sudah ada.

“Jadi untuk pencetakan karcis di Dishub baru menerima ditahun 2018, sebelumnya pencetakan dilaksanakan di Dispenda. Lalu saat kami melakukan proses cetak hanya mengikuti konsep yang sudah ada,” Kata Adi.

Cuma, tambah Adi, kebetulan pihak kami Dishub Kabupaten Banjar tidak begitu memperhatikan dan mengoreksi, karena ini perforasi dari Pemerintah Daerah sehingga kami lanjutkan saja proses pencetakannya terus.

“Padahal perubahan tahun 2014, penyerahan proses pencetakan karcis baru dilaksanakan pada tahun 2018 kemarin. Kami kada (Tidak – Red) merubah konsep ini lagi. Cuma ternyata kita kurang koreksi sehingga terjadi kesalahan penulisan masih tahun 2011,” jelasnya

Muhammad Asfiani

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama