AdvertorialKabupaten Balangan

Akhriani Resmi Terima Tugas Sebagai Plh. Bupati Balangan

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM –  Pemerintah Kabupaten Balangan melaksanakan kegiatan serah terima jabatan menindaklanjuti berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Balangan periode 2006-2021.

Kegiatan serah terima jabatan dilaksanakan Bupati Balangan, Ansharuddin kepada Sekretaris Daerah Balangan, Akhriani secara langsung di Ruang Aula Benteng Tundakan Kantor Bupati Balangan, Rabu (17/02) siang

Dengan berakhir masa kepemimpinan Bupati Balangan periode 2016-2021, dalam kesempatan itu Ansharuddin menyerahkan jabatannya kepada Akhriani menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Balangan hingga dilantiknya Pasangan Kepala Daerah yang baru.

Selama mengemban tugas sebagai Plh. Bupati Balangan, Akhriani nantinya akan melaksanakan rutinitas jalannya pemerintahan, tanpa mengambil kebijakan-kebijakan yang bersifat sangat strategis.

Diungkapkan Plh. Bupati Balangan, Akhriani sesuai dengan regulasi yang sudah diterbitkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan, untuk Plh. Bupati di Kabupaten Balangan hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan.

“Yang jelas untuk Plh. Bupati, akan kami laksanakan dengan sesuai aturan, dan inti dari pelaksanaan Plh. Bupati nanti hanya melaksanakan rutinitas jalannya pemerintahan,” jelasnya.

Kalaupun, nanti ada menyangkut dengan hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan kebijakan dan regulasi, maka akan tetap dilakukan konsultasi terhadap Bupati terpilih.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang sesegeranya khusus pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan,” harapnya.

Menurut informasi yang disampaikan, informasi dari Kemendagri dan pihak Provinsi pelantikan akan dilaksanakan di minggu depan yaitu kisaran tanggal 25 dan 267 februari.

“Kita doakan mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi sehingga dirinya hanya melaksanakan Plh. Bupati Kabupaten Balangan ini selama kurang lebih 10 hari,” tutup Akhriani selaku Plh. Bupati Balangan.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial