Daerah

Ahdiat : Kita Turun Karena Omnibus Law

0

KALSEL, REPORTASE9.COM – Perjuangan dimasa pandemi covid 19 yang masih berlangsung Forum Badan Eksekutif Mahasiswa se-Kalimantan Selatan akan melakukan aksi demonstrasi untuk memperjuangkan hak Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus LAW di depan Gedung DPRD Kalsel di kawasan Lambung Mangkurat Banjarmasin pada Kamis (8/10/2020).

Aksi turun ke jalan mahasiswa ini sebelumnya telah melakukan konsolidasi di Gedung KNPI dan juga mereka memberitahukan aksi ini melalui surat kepada Sekretariat DPRD Kalsel Nomor 36/BEM-SE-KALSEL/X/2020 perihal permohonan aksi tertanggal 5 Oktober 2020.

Aksi demonstrasi penyampaian tuntutan suara rakyat dimulai pukul 08.00 Wita dengan titik kumpul di Lapangan Parkir Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang bakal diikuti lebih 200 orang yang akan berjalan kaki dari Sabilal Muhtadin ke kantor DPRD Kalsel.

Aksi demonstrasi yang akan dilakukan Forum BEM se-Kalsel pada Kamis 8 Oktober 2020 berbarengan pula DPRD Kalsel menggelar rapat paripurna, dimana agenda paripurna itu dijadwalkan Pengambilan Keputusan DPRD Kalsel terhadap Perubahan ketiga Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum menjadi Peraturan Daerah. Kemudian dilanjutkan Pendapat Akhir Gubernur Kalsel terhadap Pengambilan Keputusan atas Raperda dimaksud diatas serta Penjelasan Gubernur Kalsel terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2021.

Melalui via whatsapp Korwil BEM se-Kalsel, Ahdiat Zairullah mengatakan rencana aksi demo pada hari Kamis, intinya menyampaikan adanya tuntutan kita bahwa narasi besarnya meminta diterbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).

Lanjutnya alasan kita menuntut itu karena, yang menolak itu juga bukan hanya dari mahasiswa tapi juga DPRD secara kelembagaan, sedangkan terkait poin dan sebagainya tergantung komunikasi dengan DPRD Kalsel nantinya.

“Pastinya itu yang menjadi dasar kita turun mengenai Omnibus LAW,” tegasnya.

Harapannya aksi ini bisa menjadi penggerak perjuangan bahwa masyarakat tidak bisa tinggal diam dengan keadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia disaat sedang berjuang menghadapi wabah, sedangkan badan Legislatif Negara menimbulkan munculnya perkara baru di negara Indonesia ini.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Daerah