BANJAR,REPORTASE9.COM – Mobil plat merah atau kendaraan Dinas di pemerintahan yang menjadi operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kena wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB merupakan petunjuk untuk pemilik kendaraan bermotor mengenai besaran pajak yang harus dibayarkan. Besarnya tarif PKB sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan. Selain itu nominalnya juga berbeda pada setiap daerah. Semuanya tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Martapura Zulkifli saat dikonfirmasi Jum’at,(3/6/2022) mengatakan, untuk realisasi penerimaan PKB kendaraan dinas Kabupaten Banjar dari Januari sampai dengan Mei 2022 ,untuk roda 2 sebanyak 177 unit, untuk roda 3 sebanyak 7 unit, dan roda 4 sebanyak 97 unit.
“Jadi untuk total keseluruhan data unit kendaraan dinas yang bayar pajak PKB ke UPPD Samsat Martapura sebanyak 281 unit di Pemkab Banjar,”terangnya.
“Adapun Jumlah penerimaan pajaknya sebesar Rp. 137.723.800 selama 5 bulan terakhir ini,”tambahnya lagi.
Sementara itu Kepala Bidang Aset Milik Daerah, Badan Pengeloalaan Keuangan dan Aset Daerah( BPKAD) Kabupaten Banjar Arul untuk jumlah kendaraan dinas yang dimiliki Kabupaten Banjar untuk roda 4 dan roda 2 seluruhnya 2.608 unit.
“Untuk rincinya roda 4 sebanyak 600 Unit, dan roda 2 nya 2.008 unit,”ungkapnya.
Comments