Berita UtamaHukum & KriminalKota Banjarmasin

18 Rekonstruksi Adegan, Ungkap Kasus Pembunuhan di Jalan Mutiara Dalam

0

BANJARMASIN, REPORTASE9.COM – Polsek Banjarmasin Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Jalan Mutiara Dalam, tepatnya di depan rumah warga di wilayah Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Sebayak dua tusukan di bagian pinggang dan dadanya dengan menggunakan pisau dapur yang digunakan tersangka Irvan (24) terhadap korban Riski Renaldi hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ada sebanyak 18 reka adegan rekonstruksi yang di reka ulang dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka S melalui Kanit Reskrim Iptu Herjunaidi mengungkapkan, pada adegan ke sebelas tersangka Irvan mengeluarkan pisaunya dan melukai korban.

“Posisinya tepat mengenai pinggang sebelah kanan korban,” kata Kanit Reskrim kepada awak media, Rabu (22/2/2023) siang.

Kemudian berlanjut ke adegan ke-14, tersangka kembali menusukkan pisau tersebut dan mengenai dada sebelah kanan korban.

Menurut Herjunaidi, pembunuhan ini, ditengarai karena ketersinggungan tersangka saat dia melintas di tempat kejadian.

“Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motornya, dengan maksud ingin pulang ke rumah. Dia diteriaki oleh korban yang saat itu diduga dalam keadaan mabuk,” ujarnya.

Berawal dari ketersinggungan dengan perlakuan korban, tersangka mengambil satu bilah pisau dapur sepanjang 25 cm di rumahnya.

Namun saat ingin kembali menemui korban, tersangka bertemu dengan seorang temannya atas nama Dayat.

Dayat membantu tersangka Irvan untuk mendatangi korban dengan menaiki motornya.

Kemudian, saat berada sekitar 30 meter dari korban. Dayat pun turun dari sepeda motor, dan pelaku seorang diri kembali mendatangi korban.

“Sekitar dua meter dari posisi korban. Tersangka menghentikan sepeda motornya, lalu turun dari motornya dengan menggenggam sebilah pisau,” lanjutnya.

Tak panjang pikir, tersangka pun langsung menusukkan pisaunya terhadap korban, tepat di bagian pinggang dan dada korban.

Ia lalu pergi meninggalkan korban dengan pisau yang telah ia cabut tersebut.

“Untuk korban sendiri sempat lari setelah menerima dia tusukan tersebut, kemudian melompati pagar. Hingga akhirnya korban ditolong oleh warga sekitar,” kata Iptu Herjunaidi.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun naas, korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit tersebut.

“Sementara, pasal yang kita sangkakan yakni pasal 338 KUHP. Nanti kita dalami lagi,” pungkasnya.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Berita Utama