AdvertorialKabupaten Balangan

18 Agustus!!! Pendaftaran Calon Kepala Desa Dibuka

0

BALANGAN, REPORTASE9.COM – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 Kabupaten Balangan direncanakan akan terlaksana per 17 November 2021.

Rencananya dalam beberapa tahapan untuk pelaksanaannya, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan akan melangsungkan pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa pada 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021 mendatang.

Sebagai lanjutan dari Pilkades tahun 2017 dan 2019, Pilkades serentak tahun 2021 akan diselenggarakan di sebanyak 19 Desa dari 6 Kecamatan yang terdiri dari, Kecamatan Paringin 4 desa, Paringin Selatan 1 desa, Batumandi 1 desa, Lampihong 8 desa, Awayan 2 desa, dan Halong 3 desa.

Kepala Dinas PMD Balangan, Urai Nur Iskandar melalui Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa Dinas PMD Balangan, Sumariadi mengatakan, dalam beberapa tahapan untuk persiapan pelaksanaan Pilakdes serentak tahun 2021 di 19 Desa dari 6 Kecamatan dan akan ada total 37 TPS. Harus lebih terhadap kepada penekanan protokol kesehatan.

Kemudian saat ini lanjut dia, untuk tahapan pelaksanaan Pilakdes serentak tahun 2021 Kabupaten Balangan masih dalam tahapan untuk penetapan daftar pemilih sementara, dan setalah nanti ditetapkannya daftar pemilih tetap maka tahapan akan memasuki di bagian pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa.

“Pengumuman dan pendaftaran calon Kepala Desa akan dimulai 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2021, dan akan di perpanjang pendaftaran calon Kepala Desa pada 28 Agustus sampai dengan 20 September 2021 dalam hal apabila bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 orang,” ujarnya.

Adapun jika ada masyarakat yang ingin ataupun hendak berpartisipasi dalam pendaftaran calon Kepala Desa, maka Berikut persyaratan wajib yang harus terpenuhi oleh Calon Kepala Desa :

a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
d. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. Bersedia cuti bagi Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa;
g. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
h. Tidak berstatus sebagai TNI/POLRI;
i. Mendapat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes;
j. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan kemudian ditindaklanjuti dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Balangan;
k. Bersedia mengundurkan diri bagi calon Kepala Desa yang berasal dari BPD setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;
l. Bersedia cuti bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Perangkat Desa;
m. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
o. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
p. Berkelakuan baik;
q. Berbadan sehat/bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya; dan
r. Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.

Dan adapun berikut daftar Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 Kabupaten Balangan :

  1. Kecamatan Paringin (6 TPS)
  • Desa Mangkayahu
  • Desa Lok Batung
  • Desa Lamida Bawah
  • Desa Sungai Ketapi
  1. Kecamatan Paringin Selatan (3 TPS)
  • Desa Linsir
  1. Kecamatan Lampihong (16 TPS)
  • Desa Kusambi Hulu
  • Desa Kusambi Hilir
  • Desa Mundar
  • Desa Hilir Pasar
  • Desa Lampihong Kiri
  • Desa Lampihong Selatan
  • Desa Lok Panginangan
  • Desa Teluk Karya
  1. Kecamatan Batumandi (3 TPS)
  • Desa Mampari
  1. Kecamatan Halong (7 TPS)
  • Desa Halong
  • Desa Buntu Pilanduk
  • Desa Marajai
  1. Kecamatan Awayan (2 TPS)
  • Desa Pematang
  • Desa Baramban

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like

More in Advertorial