Kabupaten BanjarPolitik

12 PK Hilang, Kuasa Hukum Layangkan Gugatan ke Pengadilan

0

BANJAR, REPORTASE9.COM – 12 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banjar layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar dan kawan-kawan lawyers yang tergabung dalam MJB & Partners.

Gugatan ini adalah buntut dari tidak dilibatkannya 12 PK dari Partai Golkar di Kabupaten Banjar dalam Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2021.

Adapun 12 PK Partai Golkar Kabupaten Banjar yang menggugat masing-masing dari Martapura Kota, Kertak Hanyar, Gambut, Sungai Tabuk, Beruntung Baru, Sambung Makmur, Mataraman, Martapura Barat, Pengaron, Tatah Makmur, Martapura Timur, dan Astambul.

Berdaskan surat yang ditembuskan ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kalsel, DPD Partai Golkar Banjar dan Kesbangpol Banjar, kuasa hukum menegaskan bahwa hilangnya hak kliennya itu akibat adanya tindakan dari kekuatan tertentu yang secara bersama-sama diduga beritikad tidak baik, bertindak sewenang-wenang tanpa prosedur melakukan pelanggaran hak kliennya sebagai anggota/kader dan PK Partai Golkar Kabupaten Banjar.

Masih menurut kuasa hukum, bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar, Panitia Pelaksana Musda X DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan terhadap kliennya  sangat bertentangan dengan konstitusi atau ketentuan aturan partai.

Mengenai hal tersebut yang disampaikan oleh Kamaruzzaman, selaku politisi senior Golkar Banjar kepada medai pers, Selasa (09/11), dari Jakarta ia mendapat titipan surat dari kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar.

“Surat tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar kepada DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan tembusan DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Bupati Kabupaten Banjar, Kesbangpol Banjar tersebut dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar,” ungkapnya

Surat tersebut, dari Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar  menyatakan bahwa selama masih berperkara masih belum inkrah, maka DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar tidak boleh melakukan berkegiatan mengingat masih dalam status quo. Status quo ini artinya para pihak mesti menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, awal gugatan karena 12 Pimpinan Kecamatan  merasa hak suaranya “dikebiri” oleh kekuatan tertentu sehingga suaranya tidak berlaku di Musda Golkar Banjar yang dilaksanakan di provinsi 30 Januari 2021 lalu.

“Semestinya kalau berpedoman pada aturan partai, untuk melaksanakan Musda, mesti dibentuk kepanitiaan melalui rapat pleno diperluas. Nah, kalau yang kemarin, terindikasi proses itu tidak dilalui. Bahkan, sebulan sebelum musda, semestinya panitia mengumumkan melalui media massa kalau akan ada musda, sehingga ada waktu bagi kader potensial untuk mencalonkan diri,” ungkap Kamaruzzaman.

Kemudian, 12 Pimpinan Kecamatan tanpa pernah ada pemberitahuan sebelumnya, justru secara sepihak oleh oknum tertentu diganti sehingga oleh pelaksana musda dianggap sudah tidak memiliki hak suara. 

“Saya kira, wajar kalau 12 Pimpinan Kecamatan itu menggugat karena mereka merasa hak-haknya sudah diambil secara sepihak tidak melalui mekanisme yang benar,” ucapnya.

Kamaruzzaman membantah kalau dirinya bersama Gt Abdurrahman atau dikenal Antung Aman membuat kisruh, sebab secara nurani apa yang dilakukan 12 Pimpinan Kecamatan Partai Golkar Kabupaten Banjar sudah benar ingin memperjuangkan keadilan dan mempertanyakan marwah nama partai Golkar ingin dibawa kemana arah tujuannya.

Kuasa hukum 12 Pimpinan Kecamatan di dalam surat gugatan juga mencium indikasi pelanggaran prosedur, sehingga ada tindakan-tindakan yang seolah-olah ingin mempertahankan “kekuasan lama” di tubuh Golkar Banjar.

Kemudian, kuasa hukum juga meminta DPRD Kabupaten Banjar untuk menunda dan mengabaikan surat dari Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Banjar periode 2020-2025, dan meminta Dinas Kesbangpol tidak mencairkan Dana Hibah Partai Politik untuk Partai Golkar Kabupaten Banjar sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You may also like